“ASAS-ASAS
BIMBINGAN”
MAKALAH
Disusun
untuk memenuhi tugas
Mata
Kuliah: Bimbingan Konseling
Dosen
Pengampu: Aida Yunirahmawati, S.Psi
![]() |
Disusun
Oleh:
IMAM FURQONUDIN
NIM. 3100083
PROGRAM STUDI:
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI ILMU
TABIYAH PEMALANG
TAHUN 2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bimbingan Konseling adalah proses pemberian bantuan yang
dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli
(konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah yang bermuara
pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan
berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau
kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai
perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat merencanakan masa depan yang
lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup[1].
Pelayanan
bimbingan dan konseling adalah pekerjaan profesional. Sesuai dengan makna
uraian tentang pemahaman, penanganan dan penyikapan konselor terhadap kasus,
pekerjaan profesional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah
yang menjamin efisien dan efektifitas proses dan lain-lain[2].
Dalam
penyelengaraan pelayanan bimbingan dan konseling kaidah-kaidah tersebut dikenal
dengan asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus
diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu. Apabila asas-asas itu diikuti
dan teselenggara dengan baik sangat dapat diharapkan proses pelayanan mengarah
pada pencapaian tujuan yang diharapkan. Sebaliknya, apabila asas-asas itu
diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu
justru berlawanan dengan tujuan bimbingan dan konseling, bahkan akan dapat
merugikan orang-orang yang terlibat didalam pelayanan, serta profesi bimbingan
dan konseling itu sendiri.
Penyelanggaraan
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling selain dimuati oleh fungsi dan
didasarkan pada prinsip-prinsip bimbingan, juga dituntut untuk memenuhi
sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan atas asa-asas itu akan memperlancar
pelakasanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan.
B. Pembatasan Masalah
1. Bagaimana asas-asas bimbingan yang harus
dipenuhi dan diperhatikan?
2.
Apa
sajakah asas-asas bimbingan konseling?
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling disekolah hendaknya selalu mengacu pada asas-asas
bimbingan dan konseling dan diterapkan sesuai dengan asas-asas bimbingan konseling.
Asas-asas ini dapat dianggap sebagai suatu rambu-rambu dalam pelaksanaan
bimbingan dan konseling.
Adapun keberhasilan
bimbingan dan konseling sangatlah ditentukan oleh asas-asas bimbingan berikut
ini:
A.
Asas Kerahasiaan
Rahasia,
yaitu menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta
didik (klien), yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak
diketahui oleh orang lain.
Ada kalanya
pelayanan bimbingan dan konseling berkenaan dengan individu atau siswa yang
bermasalah. Masalah biasanya merupakan suatu yang harus dirahasiakan.
Adakalanya dalam proses konseling siswa enggan berbicara karena merasa khawatir
apabila rahasianya diketahui orang lain termasuk konselornya, apalagi apabila
konselornya tidak dapat menjaga rahasia kliennya.
Asas
kerahasiaan merupakan asas kunci dalam upaya bimbingan dan konseling. Jika asas
ini benar-benar dijalankan maka penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan
mendapat kepercayaan dari para siswanya dan layanan bimbingan dan konseling
akan dimanfaatkan secara baik oleh siswa, dan jika sebaliknya para
penyelenggara bimbingan dan konseling tidak memperhatikan asas tersebut,
layanan bimbingan dan konseling (khusus yang benar-benar menyangkut kehidupan
siswa) tidak akan mempunyai arti lagi, bahkan mungkin dijauhi oleh para siswa.
B.
Asas
Kesukarelaan
Sukarela
yaitu menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien)
mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini
guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
Proses
bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan baik dari
pihak pembimbing (konselor) maupun dari pihak klien (siswa). Klien (siswa)
diharapkan secara sukarela, tanpa terpaksa dan tanpa ragu-ragu menyampaikan
masalah yang disampaikanya, serta mengungkapkan semua fakta, data dan segala
sesuatu yang berkenaan dengan masalah yang dihadapinya kepada konselor. Begitu
juga dengan konselor atau pembimbing dalam memberikan bimbingan juga hendaknya
jangan karena terpaksa. Dengan kata lain pembimbing harus memberikan pelayanan
bimbingan dan konseling secara ikhlas.
Jika asas
kerahasiaan memang benar-benar telah tertanam pada diri (calon) klien dapat
diharapkan bahwa mereka yang mengalami masalah akan dengan sukarela membawa
masalahnya itu kepada pembimbing untuk minta bimbingan.
C.
Asas
Keterbukaan
Dalam proses
bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan baik dari pihak
konselor maupun klien. Asas ini tidak kontradiktif dengan asas kerahasiaan
karena keterbukaan yang dimaksud menyangkut kesediaan menerima saran-saran dari
luar dan kesediaan membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Siswa yang
dibimbing diharapkan dapat berbicara secara jujur dan berterus terang tentang
dirinya sehingga penlaahan dan pengkajian tentang berbagai kekuatan dan
kelemahannya dapat dilakukan.
Keterbukaan
disini ditinjau dari dua arah. Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau
membuka diri sendiri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh
orang lain (dalam hal ini konselor), dan yang kedua mau membuka diri dalam arti
mau menerima saran-saran dan masukan lainnya dari pihak luar. Dari pihak
konselor keterbukaan terwujud dengan kesediaan konselor menjawab
pertanyaan-pertanyaan klien dan mengungkapkan diri konselor sendiri jika hal
itu memang dikehendaki oleh klien.
D.
Asas
Kekinian
Kini, yaitu
menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan peserta didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang
berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak atau
kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
Masalah
klien yang langsung ditanggulangi melalui upaya bimbingan dan konseling ialah
masalah-masalah yang sedang dirasakan kini (sekarang), bukan masalah yang sedah
lampau, dan juga bukan masalah yang mungkin akan dialami dimasa mendatang. Pelayanan
bimbingan dan konseling harus berorientasi kepada masalah yang sedang dirsakan
klien saat ini. Artinya masalah-masalah yang ditanggulangi dalam proses
bimbingan dan konseling yaitu masalah yang sedang dirasakan oleh siswanya.
Asas
kekinian juga mengandung makna bahwa pembimbing atau konselor tidak boleh
menunda-nunda pemberian bantuan atau fakta menunjukkan ada siswa yang perlu
bantuan (mengalami masalah). Maka konselor hendaklah segera memberikan bantuan
dan lebih mementingkan kepentingan klien dari pada yang lainnya.
E.
Asas
Kemandirian
Mandiri
yaitu menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling. Yakni peserta didik
(klien) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
individu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri.
Siswa yang
telah dibimbing hendaknya bisa mandiri tidak tergantung pada orang lain dan
kepada konselor. Ciri-ciri kemandirian pada siswa yang telah dibimbing adalah :
1.
Mengenal
diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya.
2.
Menerima
diri senditi dan lingkungannya secara positif dan dinamis.
3.
Mengambil
keputusan untuk dan oleh untuk diri sendiri
4.
Mengarahkan
diri sesuai dengan keputusan itu.
5. Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi,
minat dan kemampuan-kemampuan yang dimilkinya.
Kemandirian dengan ciri-ciri umum diatas haruslah
disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan dan peranan klien dalam kehidupan
sehari-hari.
F.
Asas
Kegiatan
Kegiatan
yaitu menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan
berpartisipasi secara aktif didalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan.
Pelayanan
bimbingan dan konseling tidak akan memberikan hasil yang berarti apabila klien
tidak melakukan sendiri kegiatan untuk mencapai tujuan bimbingan dan
konseling.Hasil usaha yang menjadi tujuan bimbingan dan konseling tidak akan
tercapai dengan sendirinya, melainkan harus dicapai dengan kerja giat dari
klien sendiri. Guru pembimbing atau konselor harus dapat membangkitkan semangat
klien sehingga ia mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam
penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam proses konseling.
Asas ini
juga bermakna bahwa masalah klien tidak akan terpecahkan apabila siswa tidak
melakukan kegiatan seperti yang dibicarakan dalam konseling.
G.
Asas
Kedinamisan
Dinamis
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap
sasaran layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak
menoton, dan terus berkembang serta berlanjutan sesuai dengan kebutuhan dan
tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
Usaha
pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri
klien yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan itu
tidaklah sekadar mengulang yang lama yang bersifat menoton, melainkan perubahan
yang selalu menuju kesuatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai
dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki.
Asas
Kedinamisan mengacu pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan menjadi
ciri-ciri dari paroses konseling dan hasil-hasilnya.
H.
Asas
Keterpaduan
Terpadu
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang yang dilakukan oleh guru guru
pembimbing maupun pihak lain, Saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk
ini, kerjasama antara guru guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam
penyelenggaraan dalam pelayaanan bimbingan dan konseling pula terus
dikembangkan.
Individu
memiliki berbagai aspek kepribadian yang apabila keadaannya tidak seimbang,
tidak serasi, dan tidak terpadu justru akan menimbulkan masalah. Oleh sebab
itu, usaha bimbingan dan konseling hendaknya memadukan berbagai aspek
kepribadian klien. Selain keterpaduan pada diri klien, juga harus terpadu dalam
isi dan proses layanan uang diberikan. Tidak boleh aspek layanan yang satu
tidak serasi apalagi bertentangan dngan aspek ;layanan yang lainnya.
I.
Asas
Kenormatifan
Harmonis
yaitu menghendaki agar segenap layanan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada nilai dan norma yang ada, tidak boleh bertentangan dengan nilai
dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat
istiadat, ilmu pengetahuan dan kebiasaan yang berlaku.
Seluruh isi
dan proses konseling garus sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Demikian
pula prosedur, teknik dan peralatan (instrumen) yang dipakai tidak menyimpang
dari norma-norma yang berlaku.
J.
Asas
Keahlian
Ahli yaitu
menghendaki agar layanan dan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar
kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana bimbingan dan
konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan
konseling. Keprofesional guru pembimbing harus terwujud baik dalam
penyelanggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling maupun
dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
Pelayanan bimbingan
dan konseling harus dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian (memiliki
pengetahuan dan keterampilan) tentang bimbingan konseling.
Asas
keahlian juga mengacu kepada kualifikasi konselor seperti pendidikan dan
pengalaman. Selain itu, seorang konselor juga harus mengetahui dan memahami
secara baik teori-teori dan prktek bimbingan dan konseling. Untuk itu para
konselor perlu mendapat latihan secukupnya, sehingga dengan itu akan dapat
dicapai keberhasilan usaha pemberi layanan.
K.
Asas Alih
Tangan
Alih tangan
yaitu menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas tuntas atas suatu
permasalahan itu kepada kepada yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima
ahli tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain dan demikian
pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik
dan lain-lain.
Dalam
pemberian bimbingan dan konseling, asas ahli tangan jika konselor sudah
mengarahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu, namun individu yang
bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor
dapat mengirim individu tersebut kepada petugas atau badan yang lebih ahli.
Asas ini
juga mengisyaratkan bahwa pelayanan bimbingan konseling hanya menangani
masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan,
dan setiap masalah ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu.
Asas ini
juga bermakna bahwa konselor dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling
jagan melebihi batas kewenangannya. Atau pelayanan bimbingan dan konseling
hanya menangani masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas
konselor atau pembimbing yang bersangkutan.
L.
Asas Tut
Wuri Handayani
Asas Tut
Wuri Handayani yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana
yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan
rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta
didik (klien) untuk maju. Demikian juga segenap layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling yang diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus dapat
membangun suasana pengayoman, keteladanan, dan dorongan seperti itu.
Asas ini
menunjukkan pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan
keseluruhan antara pembimbing dan yang dibimbing. Lebih-lebih dilingkungan
sekolah, asas ini makin dirasakan manfaatnya. Asas ini menuntut agar layanan
bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan adanya pada waktu siswa mengalami
dan menghadap pembimbing saja, namun diluar hubungan kerja kepebimbingan dan
konseling pun hendaknya dirasakan adannya dan manfaatnya.
Asas ini
juga memberikan makna bahwa untuk bisa menjadi pemecah masalah yang efektif dan
bisa dicontoh (diteladani) oleh klien, pembimbing atau konselor harus memulai
dari diri sendiri (ifda’ bi nafsik).
Selain
asas-asas tersebut terkait satu sama lain, segenap asas itu perlu
diselenggarakan secara terpadu dan tepat padu, yang satu tidak perlu
didahulikan atau dikemudiankan dari yang lain. Begitu penting asas-asas
tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa asas-asas itu merupakan jiwa dan nafas
dari seluruh proses kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas
itu tidak dijalankan dengan baik penyelenggaraannya pelayanan bimbingan dan
konseling akan tersendat-sendat atau bahkan sama sekali.
BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan Bimbingan dan konseling dituntut untuk
memperhatikan beberapa asas-asas bimbingan, diantaranya:
1. Asas Kerahasiaan
2.
Asas
Kesukarelaan
3.
Asas
Keterbukaan
4.
Asas
Kekinian
5.
Asas
Kemandirian
6.
Asas
Kegiatan
7.
Asas
Kedinamisan
8.
Asas
Keterpaduan
9.
Asas
Kenormatifan
10. Asas Keahlian
11. Asas Alih Tangan
12. Asas Tut Wuri Handayani
DAFTAR PUSTAKA
http://belajarpsikologi.com/pengertian-bimbingan-dan-konseling/
,
Bimbingan dan Konseling di Sekolah. 2008: Jakarta. Direktorat Tenaga
Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga KependidikanDepartemen Pendidikan
Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar