KESALAHPAHAMAN DALAM BIMBINGAN DAN
KONSELING
MAKALAH
Disusun
untuk memenuhi tugas
Mata
Kuliah: Bimbingan Konseling
Dosen
Pengampu: Aida Yunirahmawati, S.Psi
![]() |
Disusun
Oleh:
MUHAMMAD GAMPANG
NIM. 3100047
PROGRAM STUDI:
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI ILMU
TABIYAH PEMALANG
TAHUN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang Masalah
Prayitno Guru Besar Konseling dalam bukunya (Dasar-dasar bimbingan dan
konseling) menjelaskan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling merupakan barang
impor yang pengembangannya di Indonesia masih tergolong baru. Apalagi untuk
penggunaan istilah saja masih belum adanya kesepakatan semua pihak, ada yang
menggunakan istilah Penyuluhan dan Bimbingan, Penyuluhan dan
konseling (ataupun hanya memakai istilah konseling saja. Makanya
sering terjadinya kesalahpahaman di bidang bimbingan dan konseling ini. Patterson
(dalam shertzer/stone, Fundamental of couseling) menjelaskan ada
beberapa isu tentang pelayangan konseling salah satunya adalah, Profesi
konseling adalah pekerjaan profesi profesional namun menjadi tidak profesional
karena pelaksanaannya. Dikarenakan adanya pelaksanaan dari guru pembimbing yang
salah sehingga profesi konseling tidak menjadi profesional.
b.
Pembatasan Masalah
1.
Bagaimana kesalahpahaman pemahaman bimbingan dan konseling yang terjadi?
2.
Faktor-faktor apa sajakah yang mengakibatkan terjadinya kesalah pahaman
dalam memahami bimbingan dan konseling?
BAB II
PEMBAHASAN
Prayitno menjelaskan ada beberapa kesalahpahaman dalam bidang bimbingan dan
konseling yang sampai saat ini terjadi dalam pelaksanaan konseling tersebut
yakni sebagai berikut;
1.
Bimbingan dan konseling disamakan saja atau dipisahkan sama sekali dengan
pendidikan, BK dianggap sama dengan Pengajaran sehingga tidak perlu pelayanan khusus
BK, hal ini tidak benar karena BK menunjang proses pendidikan peserta didik dan
para pelaksananya (Konselor) juga mempelajari Ilmu Pendidikan pada umumnya
sebagai salah satu trilogi profesi konseling.
2.
Konselor sekolah/guru pembimbing dianggap sebagai polisi sekolah, hal ini
terjadi karena konselor/guru pembimbing diserahi tugas mengusut perkelahian,
pencurian, mencari bukti-bukti siswa yang berkasus, jika anak bermasalah, anak
akan masuk ke ruang BK untuk di minta pertanggung jawabannya, ini adalah pelaksanaan
yang salah, guru pembimbing bukanlah polisi sekolah, yang kerjanya hanya
memarahi anak-anak bermasalah.
3.
Bimbingan dan konseling semata-mata hanya sebagai proses pemberian nasehat.
Pemberian nasehat memang merupakan bagian dari pelayanan BK, akan tetapi
nasehat bukanlah satu-satunya layanan BK.
4.
Bimbingan dan konseling harus aktif dan pihak lain pasif, konselor
hendaknya aktif sebgai pusat penggerak BK namun keterlibatan klien sendiri dan
semua pihak adalah kesuksesan dari usaha pelayanan BK.
5.
Menganggap bahwa pelayanan BK bisa dilakukan oleh siapa saja. Ini adalah
konsep yang salah dan sering terjadi dilapangan, banyak guru BK bukan dari
ahlinya, ataupun bukan dari tamatan BK itu sendiri, banyak yang menganggap
bahwa pekerjaan BK ini sangat mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja, dan
banyak lagi kesalahpahaman BK yang terjadi dilapangan hingga saat ini.
Timbul pertanyaan kita bersama, mengapa kesalahpahaman ini terjadi? Ada
beberapa penyebabnya yakni;
1.
Kesalahpahaman-kesalahpahaman diatas diakibatkan karena bidang BK masih
tergolong baru dan merupakan produk impor sehingga menyebabkan para
pelaksanaannya dilapangan belum terlalu mengetahui BK secara menyeluruh
(Prayitno: Dasar-dasar bimbingan dan konseling, 2004).
2.
Penyebabnya dari konselor itu sendiri. Banyak yang bukan dari tamatan BK
itu sendiri yang menjadi pelaksanan BK, sehingga tidak efesiennya pelaksanaan
BK dilapangan, dan juga pelaksanaan yang belum efesin dari guru BK itu sendiri,
tidak jelasnya program yang akan dijalankan, baik program harian, mingguan,
bulanan maupun semesteran, walaupun dia dari tamatan BK itu sendiri.
3.
Masih belum disepakatinya penggunaan istilah Bimbingan dan Konseling itu
sendiri, di Indonesia masih ada yang menggunakan istilah pelayanan BP, BK,
dan konseling, dan ini juga mempengaruhi persepsi masyarakat tentang
pelayanan yang dilakukan oleh petugas BK dilapangan.
Padahal Istilah
“konseling” sebagai pengganti “bimbingan dan konseling” semakin menguat sejak
digunakan istilah Konselor dalam UU No. 20/2003 tentang SPN, secara resmi
istilah konseling telah digunakan dalam permendiknas no.22/2006 tentang
Standarisasi Untuk Satuan Dasar Dan Menengah, Rumusan tentang Istilah
“Bimbingan dan Konseling” dan istilah Konseling dapat dilihat sebagai berikut
dalam SK Mendiknas no. 25/1995;
“Bimbingan dan Konseling
adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun
kelompok, agar mempu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang
pribadi, sosial, belajar dan karir melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan
pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku”
Sedangkan Dalam Permendiknas No.22/2006:
“Konseling adalah
pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik baik secara perorangan maupun
kelompok, agar mempu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan
kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir,
melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma
yang berlaku”.
Walaupun pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru untuk memperkuat
status BK di indonesia tentang istilah dan pelaksanaan BK, akan tetapi tetap
saja belum semaksimal mungkin pelaksanaan BK dengan semestinya, ini sangat
memprihatinkan sekali, padahal Guru BK bermanfaat sekali bagi perkembangan anak
disekolah untuk menjadi lebih bagi. Baik di bidang Pribadinya, Sosialnya,
Belajar dan Karirnya,
BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, bahwa:
1.
Bimbingan dan konseling disamakan saja atau dipisahkan sama sekali dengan
pendidikan
2.
Konselor sekolah/guru pembimbing dianggap sebagai polisi sekolah
3.
Bimbingan dan konseling semata-mata hanya sebagai proses pemberian nasehat.
4.
Bimbingan dan konseling harus aktif dan pihak lain pasif,
5.
Menganggap bahwa pelayanan BK bisa dilakukan oleh siapa saja.
DAFTAR PUSTAKA
Prayitno. Dasar-dasar
bimbingan dan konseling. 2008: Jakarta. Rineka cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar